Standar Pelayanan Bimadatu

  1. identitas Pegawai
  2. membawa surat permohonan

  1. Pengguna Layanan mengisi data sesuai kebutuhan layanan pada Aplikasi SIOPA atau datang langsung ke PTSP
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Pejabat berwenang menugaskan tim verifikasi ke lapangan
  4. Tim melakukan verifikasi dan visitasi lapangan
  5. Apabila dinyatakan layak untuk menerima layanan bimadatu, maka pejabat berwenang menugaskan tim bimadatu untuk memberikan layanan
  6. Masyarakat menerima layanan bimadatu

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Bimbingan agama dan bantuan masyarakat

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana Jl. Hasanudin Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41087;

Atau

2.   Menyampaikan    pengaduan,      saran,   dan      masukan langsung via:

a. telepon: (0365) 41087

b. wa center 087760157669

c. e-mail: kajembrana@kemenag.go.id

d. pengaduan online : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/

e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: https://www.lapor.go.id/ ;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bimadatu"