Standar Pelayanan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Akte Notaris Pendirian Yayasan/Lembaga
  3. Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga
  4. Akte/Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah/ Yayasan/Lembaga
  5. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan
  6. SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah
  7. Data Analisis Sumber Peserta Didik
  8. Data Guru dan Tenaga Kependidikan
  9. Data Sarana dan Prasarana Sekolah
  10. Surat persetujuan dari sekolah/lembaga setara di wilayah sekitar
  11. Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
  12. Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang Pendidikan
  13. Surat rekomendasi dari kecamatan untuk izin PKBM
  14. Surat rekomendasi dari kecamatan untuk izin SMP
  15. Surat rekomendasi dari kelurahan untuk izin SD
  16. Surat rekomendasi dari kelurahan untuk izin PAUD
  17. Sumber pembiayaan bagi Penyelenggara Satuan Pendidikan
  18. Denah sekolah/lembaga
  19. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  20. Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pemohon

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
  4. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
  5. Proses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian satuan pendidikan
  6. Pembuatan surat rekomendasi terkait ijin pendirian satuan pendidikan
  7. Petugas meregister surat rekomendasi yang telah ditandatangani kepala dinas dan mendokumentasikan arsip
  8. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

15 (lima belas) hari kerja (setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Verifikasi)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

https://disdik.madina.go.id/portal

Email: https://lapor.go.id/intansi/pemerintah-kabupaten-mandailing-natal/

Pengaduan langsung :

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan"