Standar Pelayanan Rekomendasi Nikah

  1. • Pengantar Nikah (Model N1), Permohonan Kehendak Nikah (Model N2), Persetujuan Calon Pengantin (Model N4), Surat Ijin Orang Tua ( N5 ) yang sudah ditanda tangani Lurah/ Kepala Desa
  2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 :2 lbr, 3x4 : 2 lbr, 4x6 :2 lbr
  3. Photo copy e-KTP, Akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dengan NIK baru
  4. Ijin atasan bagi TNI/POLRI
  5. Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000
  6. • Bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Kematian (Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah

  1. Pengguna layanan mengirim Persyaratan ke melalui SIOPA Jembrana atau datang langsung melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan di hari efektif.
  2. Selanjutnya persyaratan akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator, jika persyaratan sesuai maka akan dilanjutkan verifikasi ke Aplikasi SIMKAH. Jika tidak sesuai maka persyaratan nikah akan dikembalikan
  3. Jika persyaratan nikah sudah sesuai, maka Petugas KUA akan mengecek persyaratan nikah apakah sudah sesuai dengan yang ada pada Aplikasi SIMKAH.
  4. Jika Petugas menyatakan Benar, maka pengguna layanan akan menerima Surat Rekomendasi Nikah

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana Jl. Hasanudin Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41087;

Atau

2.   Menyampaikan    pengaduan,      saran,   dan      masukan langsung via:

a. telepon: (0365) 41087

b. wa center 087760157669

c. e-mail: kajembrana@kemenag.go.id

d. pengaduan online : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/

e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: https://www.lapor.go.id/ ;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Nikah"