Pemberian Hak Milik Badan Hukum

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  6. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  7. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  8. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses penerbitan surat tugas turun lapangan
  6. Panitia melakukan pemeriksaan dan penelitian lapangan
  7. Proses membuat risalah pemeriksaan lapangan
  8. Panitia pemeriksaan tanah menandatangani risalah
  9. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  10. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  11. Penandatanganan produk pelayanan
  12. Pencatatan produk pelayanan
  13. Penyerahan produk pelayanan

  • 38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Pemberian Hak Milik Badan Hukum

Datang Langsung ke Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store