Standar Pelayanan Publik Rekomendasi izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 800/13-Kec/I/2020

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT RW/ Kelurahan
  2. Foto copy dan asli KTP pemohon dan persetujuan sekitarnya
  3. Fotocopy Surat bukti kepemilikan bidang tanah (SHM/AJB/Akta Hibah dll. atau Kutipan C Desa dengan Surat jual beli/Pembagian harta hak waris/hibah dll)
  4. Konsultasikan terlebih dahulu di Kantor Kecamatan bagian PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) luasan kurang dari 100 meter persegi

Belum tersedia call centre

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Rekomendasi izin Mendirikan Bangunan (IMB)"