Kartu Keluarga

  1. Penerbitan KK baru 1) Surat Pengantar dari Desa 2) Mengisi formulir F1.01 (Biodata KK ) dan di tandatangani oleh Pemerintah Desa 3) Fotocopy surat nikah / Akta perkawinan lengkap seluruh halaman 4) Surat Keterangan Pindah / SKPWNI Bagi Pendatang
  2. Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga 1) Surat Pengantar dari Desa 2) Mengisi formulir F1.01 (Biodata KK ) dan di tandatangani oleh Pemerintah Desa 3) Membawa KK lama 4) Foto Copy kutipan akta nikah atau akta perkawinan
  3. Perubahan KK karena Anggota Keluarga yang numpang 1) Surat Pengantar dari Desa 2) Mengisi formulir F1.01(Biodata KK) dan di tandatangani oleh Desa 3) Membawa KK lama 4) Membawa KK yang akan di tumpangi 5) Surat ketarangan pindah bagi pendatang
  4. Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga karena pindah 1) Surat Pengantar dari Desa 2) Mengisi formulir F1.01(Biodata KK) dan di tandatangani oleh Desa 3) Membawa KK lama 4) Surat Keterangan pindah
  5. 5. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk 1) Surat Pengantar dari Desa 2) Surat Keterangan hilang dari Kepolisian 3) Membawa fotocopy KK yang rusak atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  6. Perubahan KK karena pemecahan KK 1) Surat pengantar dari Desa 2) Mengisi formulir F1.01 3) Membawa KK lama yang asli/induk (KK Orang Tua) 4) Fotocopy buku nikah ( lengkap )

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan. Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda 1) Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon supaya dilengkapi 2) Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk proses pencetakan KK
  2. KK yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan
  3. Penyerahan KK kepada pemohon

1. KK yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan

2. Penyerahan KK kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK )

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

1)     Kotak saran/ pengaduan

2)     layanankecamatanpengadegan@gmail.com

3)   https://kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanankecamatankejobong@gmail.com