38 (tiga puluh delapan) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m 2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m 2 s.d. 5.000 m 2
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m 2
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang
Pemberian hak milik perorangan
Datang Langsung ke Loket Pertanahan Kota Banjarbaru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA KANTOR PERTANAHAN
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan