Pemberian Hak Milik Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup yang memuat 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Pernyataan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 5. Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 (lima) bidang untuk permohonan rumah tinggal
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Pemohon membawa syarat yang diperlukan
  2. Dokumen diperiksa di loket
  3. Penerimaan pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah
  4. Pengukuran dan pemeriksaan tanah pemohon harus hadir
  5. Penerbiatan Surat Keputusan dari Kantor Pertanahan
  6. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  7. Penyerahan sertipikat

38 (tiga puluh delapan) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

 - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m 2 

 57 (lima puluh tujuh) hari untuk: 

- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

 - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m 2 s.d. 5.000 m 2 

 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:

 - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m 2

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Pemberian hak milik perorangan

Datang Langsung ke Loket Pertanahan Kota Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store