Pelayanan Informasi Publik

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Kartu Tanda Mahasiswa (jika itu adalah Mahasiswa
  3. Surat Permohonan Informasi dan Data dari Instansi (jika itu adalah peneliti)
  4. Melampirkan draft pertanyaan (jika itu adalah wawancara)
  5. Menyampaikan maksud dan tujuan permohonan data
  6. Melampirkan daftar permohonan data yang dibutuhkan

  1. Pemohon informasi dan dokumentasi dapat mengunjungi laman website BPOLBF atau datang langsung ke Kantor Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores. Pemohon yang datang langsung dipersilakan mengambil nomor antrian sesuai keinginan permohonan pelayanan publik Pemohon melakukan pengisian identitas diri di form data tamu yang disediakan oleh petugas pelayanan publik Pemohon diwajibkan melakukan pengisian formulir dan melampirkan fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Passport) di information center yang berada di Ruang Resepsionis Lantai 1 Kantor Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, Jalan Soekarno Hatta, Nomor Jln. Soekarno Hatta No.88, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 86754. Jam Operasional: Senin-Kamis: 08.30-16.30 WITA dan Sabtu-Minggu & Hari Libur. Atau pemohon dapat mengisi formulir pelayanan PPID melalui menu PPID di laman labuanbajoflores.id yang terdiri atas: Data diri: nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas diri, fotocopy/hasil scan identitas diri. Data mengenai informasi yang diminta, yaitu: hal (subyek), sumbernya, format informasi (lisan, soft copy atau hard copy), serta alasannya. Formulir permohonan informasi diserahkan kepada petugas bagian pelayanan informasi dan pemohon mendapatkan nomor pendaftaran. Petugas bagian pelayanan informasi publik/PPID melakukan verifikasi permohonan untuk produk layanan informasi dan dokumentasi yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores PPID berhak menyetujui atau menolak permohonan dengan alasan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Petugas bagian pelayanan publik memproses permohonan: Jika informasi tersedia di bank data dan laman website serta bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Bagian pelayanan informasi segera menyampaikan informasi yang diminta kepada pemohon dan mendokumentasikan tindakan yang telah dilakukan dalam Pendaftaran Permintaan Informasi. Jika informasi tersebut termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan. Bagian pelayanan informasi akan memberikan keterangan bahwa informasi tersebut tidak dapat diberikan. Jika informasi tidak tersedia dalam daftar informasi publik yang terdapat pada bank data maupun laman website, maka bagian pelayanan informasi akan menyampaikan kepada pemohon. Jangka waktu penyelesaian: Permohonan langsung: informasi yang jawabannya terdapat di aplikasi bank data dan laman web BPOLBF dapat diberikan saat itu juga. Permohonan informasi yang tidak terdapat di aplikasi bank data dan laman web BPOLBF akan diproses dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan Pemohon dapat mengambil atau memperoleh informasi yang dibutuhkan pada waktu yang telah ditetapkan, dengan menunjukkan/mencantumkan salinan surat permohonan informasi dan tanda pengenal. Bagi pemohon informasi melalui menu PPID pada lama website BPOLBF akan mendapatkan notifikasi melalui email untuk melihat sejauh mana tahapan dalam permohonan PPID sudah ditindaklanjuti. Jaminan Pelayanan: Informasi yang diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, kecuali dinyatakan lain. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan informasi yang diberikan jaminan keabsahannya. Petugas bagian pelayanan informasi menyerahkan informasi publik dan meminta pemohon menandatangani bukti penyerahan informasi Biaya/Tarif: Tidak dikenakan biaya/tarif Biaya/tarif penggandaan dokumen ditanggung oleh pemohon Dokumen yang tidak diambil sampai tenggang waktu berakhir diserahkan kepada bagian pelayanan informasi untuk diarsipkan. Pemohon dapat mengajukan surat keberatan kepada PPID apabila tidak puas terhadap tanggapan dari PPID Pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat apabila setelah 30 hari kerja surat keberatan tidak ditanggapi oleh PPID atau pemohon tidak puas dengan tanggapan PPID

Permohonan informasi yang tidak terdapat di aplikasi bank data dan laman web BPOLBF akan diproses dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan surat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi

  • Menuju Website www.lapor.go.id dan login
  • Uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap
  • Sebutkan waktu dan tempat
  • Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Lampirkan bukti pendukung apablia tersedia
  • Kirimkan laporan dan tunggu laporan diverifikasi
  • Laporan akan diproses dalam jangka waktu 30 hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"