Layanan Pemusnahan Arsip

  1. 1. Pengajuan surat permohonan pendampingan pemusnahan arsip 2. Koordinasi jadwal pendampingan dan tim pendamping. 3. Rapat penilaian arsip usul musnah oleh OPD dan tim pendamping 4. Verifikasi arsip usul musnah oleh LKD 5. Persetujuan pemusnahan arsip dari Bupati Boyolali 5. Kegiatan pemusnahan arsip

  1. 1. Pengajuan surat permohonan pendampingan pemusnahan arsip 2. Koordinasi jadwal pendampingan dan tim pendamping. 3. Rapat penilaian arsip usul musnah oleh OPD dan tim pendamping 4. Verifikasi arsip usul musnah oleh LKD 5. Persetujuan pemusnahan arsip dari Bupati Boyolali 6. Kegiatan pemusnahan arsip

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Daftar Arsip Musnah, Berita Acara Pemusnahan Arsip, Surat Ijin Pemusnahan Arsip dari Bupati Boyolali

- Pengguna pelayanan mengajukan pengaduan melalui kotak saran/pengaduan 

- Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan. 

- Pimpinan dan Tim menganalisa dan menangani keluhan.

 - Tindak lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemusnahan Arsip"