Pemberian Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Umum

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
  2. Telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan
  4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen : - Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  6. Melampirkan kelengkapan dokumen: - Laporan Perkembang Binaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assisment kebutuhan yang dilakukan asesor;
  7. Melampirkan kelengkapan dokumen: - Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan anak pidana yang bersangkutan
  8. Melampirkan kelengkapan dokumen: - Salinan Register F
  9. Melampirkan kelengkapan dokumen: - Salinan daftar perubahan
  10. Melampirkan kelengkapan dokumen: - Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  11. Melampirkan kelengkapan dokumen: - Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan : 1. Narapidana dan Anak Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum. 2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana atau anak narapidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

  1. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat subtantif dan persyaratan administrasi kepada petugas rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Rutan
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  5. Kepala Rutan menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil

Untuk di rutan ± 7hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan;

Untuk dikanwil± 7hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB

Tidak dipungut biaya

Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Umum

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store