Standar Pelayanan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Pendidik (NUPTK)

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Tenaga Kependidikan Terdaftar di Dapodik
  2. Belum Memiliki NUPTK Sebelumnya
  3. Tenaga Kependidikan Bertugas di Satuan Pendidikan yang Sudah Ber-NPSN ( Nomor Pokok Sekolah Nasional)
  4. Scan KTP
  5. Scan Ijazah SD, SMP, SMA atau S1
  6. Scan SK Pengangkatan CPNS/SK Pengangkatan Yayaysan/SK Penugasan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah

  1. Pelayanan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK)
  2. Tenaga Kependidikan datang ke DisDikBud Membawa Semua Persyaratan
  3. Verval oleh Dinas Pendidikan
  4. Penerbitan NUPTK

Berkas pelayanan diselesaikan paling cepat 1 (Satu) Minggu dan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Tergantung Verval di Pusat.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK)

https://disdik.madina.go.id/portal

Email: https://lapor.go.id/intansi/pemerintah-kabupaten-mandailing-natal/  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Pendidik (NUPTK)"