Pendaftaran Warisan Budaya Tak Benda

No. SK: 305 Tahun 2022

  1. Fotocopy KTP Pendaftaran
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran

  1. Menerima pengajuan proposal pendaftaran WBTB
  2. Meregistrasi dan menyusun untuk diperiksa oleh kepala seksi
  3. Kepala seksi memeriksa berkas sesuai dengan ketentuan untuk kemudian di acc kepala bidang
  4. Kepala bidang memeriksa untuk kemudian di acc dan segera di proses untuk dibuatkan surat pengantar
  5. Mengkonsep surat pengantar untuk pendaftaran WBTB
  6. Mengetik surat pengantar pengajuan proposal pendaftaran WBTB
  7. Setelah diketik diketahui untuk kemudian disahkan oleh kabid untuk di tanda tangani kepala Dinas
  8. Mengesahkan untuk kemudian ditand tangan kepala Dinas
  9. Menanda tangani surat pengantar pendaftaran WBTB
  10. Memberi nomor surat untuk kemudian diberikan ke pemohon dan di arsipkan

1.Berkas

2.Berkas Terverifikasi

3.Disposisi

4. Surat

Tidak Di Pungut Biaya

Pendaftaran Warisan Budaya Tak Benda

Kasubag,Sekretaris,Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pdk@batangharikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Warisan Budaya Tak Benda"