No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024
Perseatujuan oleh Pengguna Anggaran kepada koordinator PPTK Melalui bendahara Pengeluaran berdasarkan surat pengantar permohonan TUP dari masing masing bidang, 1 Jam
Mempersiapkan dokumenb SPP TU dan Lembar Verifikasi SPP TU, 1 Jam
Memeriksa dan memverifikasi dokumen pengajuan SPP TU, Jika setuju maka PJPK SKPD akan menandatangani lembar verifikasi SPP dan selajutnya akan menyiapkan dokumen SPM paling lambat 2 (dua) hari setelah diterimanya dokumen SPP, jika tidak setuju maka dokumen tersebut akan dikembalikan ke bendahara pengeluaran paling lambat 1 hari setelah diterimanya dokumen tersebut, 1 Jam
meneliti dan mence3rmati dokumen SPM yang diajukan, jika setuju maka SPM akan ditandatangani/otorisasi, jika tidak setuju maka SPM akan dikembalikan ke PJPK SKPD, paling lambat 1 hari setelah diterimanya dokumen SPM tersebut, 1 jam
menerima SPM melalui PJPK SKPD yang sudah di tandatangani/otorisasi oleh pengguna anggaran, SPM dicap/stempel serta diagendakan selanjutnya disampaikan kepada kuasa BUD paling lambat 2 hari setelah SPM dinyatakan benar, 15 Menit
mengantarkan SPM TU ke kuasa BUDuntuk diterbitkan SP2D paling lambat 2 hari setelah ditandatanganinya dokumen SPM oleh pengguna Anggaran, 30 Menit
mendokumentasikan dokumen pengajuan SPP dan SPM, 15 Menit
Tidak dipungut biaya
Prosedur Pengajuan SPP dan SPM TU
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
No Telfon : (0253) 201003
Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id
website : bpkd.pandeglangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store