Standar Pelayanan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Direkrut oleh Dinas Sosial Kota/Kabupaten/Provinsi
  2. Melengkapi persyaratan administratif meliputi : a)pas foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4, masing-masing 2 (dua) lembar; b)fotocopy akte kelahiran/akte kenal lahir 1 (satu) lembar; c)fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga; d)fotocopy ijazah Sarjana Muda/D IV/sederajat yang telah dilegalisir; e)surat keterangan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat setempat.
  3. Wawancara

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan beserta persyaratan administrasi menjadi TKSK
  2. Verifikasi persyaratan berkas pemohon oleh petugas, jika belum lengkap akan dikembalikan dan bila sudah lengkap akan diproses
  3. Berkas yang memenuhi syarat akan diteruskan kepada kepala dinas untuk di teruskan ke tahap selanjutnya
  4. Pemohon menerima surat rekomendasi oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dan SK Penetapan Oleh Kemensos RI

Maksimal 2 bulan (Hari Kerja)


Tidak dipungut biaya

Sertifikasi TKSK

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan TKSK di Dinas Sosial Kab. Kutai Timur
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kab. Kutai Timu
  3. Telepon : 0813 4653 4463
  4. Facebook : halo.dinsoskutim
  5. Instagram : halo.dinsoskutim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : @halo.dinsoskutim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)"