Penanganan Kasus Gawat Darurat

No. SK: 375.a

  • Pasien baru
    1. KTP/BPJS/KK
    2. Rekam Medis
    3. rujukan internal
  • Pasien lama
    1. Rekam medis
    2. Kartu identitas : KTP/KK atau Kartu Jaminan Kesehatan Nasional KIS
    3. rujukan internal

  • Pasien lama Maupun Pasein baru
    1. Pasien datang ke UGD, di lakukan triase oleh dokter atau perawat jaga
    2. Keluarga mendaftar di TPP 24 jam mengisi formulir lembar persetujuan administrasi dan informen consent serta menunjukan kartu JKN/asuransi lain dan KTP (untuk yang mempunyai asuransi)
    3. Setelahpasien di periksa oleh dokter jaga dan membutuhkan perawatan lanjutan maka di buatkan surat perintah rawat inap dan di bawake TPP 24 jam untuk mencari kamar sesuai dgn yg di inginkan bagi pasien umum sedangkan untuk pasien JKN sesuai dgn ketentuan yg berlaku
    4. Pasien yg tidak membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga bataswaktu 2 jam bisa pindah ruang rawat inap
    5. Pasien kritis yang membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu maksimal 8 jam.bila sampai dengan bataswaktu dgn 6 jam pasien tidak ada perubahan maka pasien berhak untuk di lakukan tindakan lebih lanjut/ di rujuk di RSUD
    6. Petugas IGD mengantar pasien keruangan dan petugas UGD melakukan timbang terima dgn petugas rawat inap
    7. Pasien pulang atau di rujuk
    8. Melakukan Pencatatan dan pelaporan

1. Untukpasien false emergency /yang tidak membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga bataswaktu 2 jam bisa pindah ruang rawat inap


2. Pasien kritis yang membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu maksimal 6-8 jam.bila sampai dengan batas waktu dgn 6-8 jam pasien tidak ada perubahan maka pasien berhak untuk di lakukan tindakan lebih lanjut/ di rujuk di  RSUD

1. Umum : Berbayar sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024

2. BPJS : Gratis


Penanganan Kasus Gawat Darurat

a.    Telepon/WA                    : 0812-3486-4547

b.    Facebook                        : Puskesmas Bone Rombo

c.    Email                              : puskesmasbonerombo@gmail.com

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesbonerombo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kasus Gawat Darurat"