Standar Pelayanan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Siswa

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Surat Permohonan verifikasi dan validasi data siswa
  2. Dokumen Pendukung Verval Siswa
  3. Surat mutasi/ Ijasah
  4. Surat Keterangan Keaktifan Siswa
  5. Akte Kelahiran/ Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dengan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan proses verifikasi dan validasi by Sistem Dapodik

Berkas pelayanan diselesaikan dalam 1 (satu) hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan Validasi data Siswa

https://disdik.madina.go.id/portal

3.   Email: https://lapor.go.id/intansi/pemerintah-kabupaten-mandailing-natal/  

Pengaduan langsung :

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Siswa"