Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pada Dapodik

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SK terakhir
  3. Fotocopy Pembagian Tugas Tahun berjalan
  4. Permohonan Pemutakhiran Data di tandatangani Kepala Sekolah

  1. Pengurusan Pemutakhiran Data pada Dapodik
  2. Pemohon
  3. Memberikan berkas persyaratan ke petugas layanan
  4. Berkas di proses oleh Bidang Pembinaan Ketenagaan

Berkas pelayanan diselesaikan paling cepat 10 (Sepuluh) Menit setelah berkas diberikan ke bidang dengan ketentuan apabila berkas lengkap dan tidak ada keberatan dari pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemutakhiran Data pada Dapodik

https://disdik.madina.go.id/portal

Email: https://lapor.go.id/intansi/pemerintah-kabupaten-mandailing-natal/  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pada Dapodik"