Pemberian Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 1 (Satu) Tahun 6 (enam) Bulan;
  2. Telah Menjalani Paling Sedikit 2/3 (Dua Pertiga) Masa Pidana; Dan Berkelakuan Baik Dalam Kurun Waktu 9 (Sembilan) Bulan Terakhir;
  3. Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, Harus Telah Membayar Lunas Denda Dan Uang Pengganti Bagi Narapidana Terorisne, Harus Menunjukkan Kesadaran Dan Penyesalan Atas Kesalahan Yang Menyebabkan Dijatuhi Pidana Dan Menyatakan Ikrar;
  4. Kesetian Kepada NKRI Secara Tertulis Bagi Narapidana Warga Negara Indonesia
  5. Tidak Akan Mengulangi Perbuatan Tindak Pidana Terorisme Secara Tertulis Bagi Narapidana Warga Negara Asing
  6. Surat Keterangan Telah Mengikuti Program Deradikalisasi Dari Kepala Lapas Dan/ Atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme
  7. Salinan Putusan Hakim Dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; - Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana Dan Anak Didik Pemasyarakatan YangDibuat Oleh Wali Pemasyarakatan Atau Hasil Assessment Resiko Dan Assessment Kebutuhan Yang Dilakukan Oleh Asesor; - Surat Pemberitahuan Kekejaksaan Negeri tentang rencanaa pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; - Salinan register F dari Kepala Rutan
  8. Salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan
  9. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemaysarakatan tidak akanmelarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melamggar hukum
  10. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama yang menyatakan bahwa
  11. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuaatan melanggar hukum
  12. Membantu dalan mebimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan - Kepala Rutan mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  3. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  4. TPP pusat melaksanakan sidang TPP
  5. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  6. Rutan menerima dan melakukan pengecekab SK CB
  7. Rutan melaksanakan SK pemberian CB

-    Untuk di Rutan paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan disyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;

-    Untuk di Kanwil paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah di sidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjend Pas atau ditolak

Untuk Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetuji atau doitolak

Tidak dipungut biaya

Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store