No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024
- Untuk di Rutan paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan disyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah di sidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjend Pas atau ditolak
- Untuk Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetuji atau doitolak
Tidak dipungut biaya
Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu
Email : rutankandangan@yahoo.co.id
Facebook : Rutan Kandangan
Instagram : @rutan_kandangan
Telp/Fax : (0517) 21077
SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store