No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024
Pelayanan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
dapat diselesaikan ± 6 (Enam) bulan dan mendapatkan sertifikat pendidik setelah
mengikuti diklat PPG.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
https://disdik.madina.go.id/portal
Email: https://lapor.go.id/intansi/pemerintah-kabupaten-mandailing-natal/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store