Pelayanan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Guru aktif dan tercatat di dapodik dan SIMPKB
  2. Menerima undangan seleksi dari Ditjen GTK
  3. Mengikuti pendidikan dan latihan pada LPTK

  1. Pelayanan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  2. Guru aktif dan tercatat di dapodik dan SIMPKB
  3. Guru menerima undangan seleksi
  4. Mengikuti Diklat PPG

Pelayanan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat diselesaikan ± 6 (Enam) bulan dan mendapatkan sertifikat pendidik setelah mengikuti diklat PPG.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)

https://disdik.madina.go.id/portal

Email: https://lapor.go.id/intansi/pemerintah-kabupaten-mandailing-natal/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)"