Pencabutan IUD

No. SK: 375.a

  • Pasien baru
    1. KTP/BPJS/KK
  • Pasien lama
    1. Rekam medis kartu kontrol

  • Pasien lama Maupun Pasein baru
    1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
    2. Pasien masuk di Ruang Kesehatan Ibu dan KB untuk mendapatkan pelayanan
    3. Petugas melakukan anamnesa
    4. Melakukan pemeriksaan fisik maupun penunjang
    5. Melakukan integrasi dengan Unit terkait
    6. Melakukan temu wicara
    7. Melaksanakan tatalaksana kasus sesuai hasil pemeriksaan di unit terkait
    8. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan

≤30 menit

a. Umum  : Berbayar sesuai dengan PERDA Kabupaten Buton Utara No1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

b. BPJS    : gratis

Pencabutan IUD

a.    Telepon                           : 0812-3486-4547

b.    WA                                  : 0812-3486-4547

c.    Facebook                        : Puskesmas Bone Rombo

d.    Email                              : Puskesbonerombo@gmail.com

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesbonerombo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan IUD"