Pelayanan Legalisasi Proposal

No. SK: 73 Tahun 2024

  • Satu berkas Proposal dari pemohon yang Memuat didalamnya :
    1. Surat yang menyatakan bahwa pemohon yang bersangkutan adalah pengurus dari Institusi/yayasan/perusahaan atau badan hukum lainnya;
    2. Asli Surat Permohonan/Proposal yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan bercap stempel, bertanda tangan dan berstempel RT serta Lurah;
    3. Fotocopy E-KTP Pemohon Proposal.

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan dengan membawa berkas permohonan yang sudah ditanda tangani Kelurahan;
  2. Petugas Loket pelayanan menerima dan menyerahkan berkas permohonan kepada kasi di kecamatan;
  3. Kasi yang membidangi pelayanan Memverifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Camat;
  4. Camat menandatangi berkas kemudian mengembalikan kepada Kasi yang membidangi pelayanan;
  5. Kasi yang membidangi pelayanan menyerahkan kepada Petugas pelayanan untuk melakukan pencatatan dan penomoran pada buku administrasi serta membubuhkan stempel;
  6. Petugas Loket pelayanan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

1 Hari Kerja(dengan catatan syarat administrasi lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

  1. Secara Lisan : Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kecamatan.
  2. Secara tertuls :
  • Surat ditujukan kepada Camat dengan alamat di kantor kecamatan Banjarmasin Barat/Website Kecamatan
  • Email Kecamatan
  • Aplikasi E-LAPOR
  • Pelayanan Pengaduan Hukum dan Keluarga (PELUK)
Lamanya proses pengaduan selama 5 hari Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store