Pelayanan Gizi

No. SK: SK 01.7/PKMOK/I/2023

  1. Pasien yang mau berobat tidak bisa diwakilkan

30 Menit

a. Pasien JKN : tidak di pungut biaya 

b. Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota (Terlampir) 

c. SKTM : tidak di pungut biaya

a. Pemeriksaan Pasien : Anamnese, pemeriksaan Fisik b. Pengukuran Antropometri c. Pemberian PMT Bumil KEK/ PMT Balita d. Konseling Gizi e. Rujukan Internal dan rujukan FKTRL

Informasi lebih lanjut hubungin w.a Puskesmas ( 082126399930 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"