Keterbukaan Informasi melalui Social Media

  1. mempuanyai akun sosial media

  1. 1. mempunyai akun media sosial 2. dapat mengakses informasi melalui DM instagram

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Whatsapp Interaktif

menerima pelayanan pemberi Informasi publik melalui sosial media  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterbukaan Informasi melalui Social Media"