Pencabutan gigi

No. SK: 375.a

  • Pasien Baru dan apsien lama
    1. KTP/BPJS/KK

  • Pasien baru dan pasein lama
    1. Pasien datang ke puskesmas
    2. pasien diskrining di pengkajian awal
    3. Pasien menujun ke poli Gigi dan menunggu antrian
    4. petugas memanggil dan memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik pasien
    5. petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
    6. patugas memberikan informasi hasil pemeriksaan
    7. meminta persetujuan pasien untuk dilakukan tindakan,
    8. dokter melakukan tindakan apabila pasien setuju
    9. pasien ke apotek untuk mengambil obat
    10. pasien di perbolehkan pulang

kuran lebih 10 menit

a. Umum  : Berbayar sesuai dengan PERDA Kabupaten Buton Utara No1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

b. BPJS    : gratis

Pencabutan Gigi

a.    Telepon                           : 0812-3486-4547

b.    WA                                  : 0812-3486-4547

c.    Facebook                        : Puskesmas Bone Rombo

d.    Email                              : Puskesbonerombo@gmail.com

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesbonerombo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan gigi"