Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 400.7/312/KEP/2024

  1. Kartu identitas : KTP / SIM / KK / KIA
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (jika memiliki)

  1. Pasien datang
  2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas mendapatkan nomor antrian loket pendaftaran
  3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas atau kartu berobat atau kartu jaminan kesehatan
  4. Pasien mendapatkan nomor antrian ruang pemeriksaan yang dituju
  5. Pasien menunggu panggilan ruang pemeriksaan yang dituju

Senin - Kamis, Sabtu : 08.00 - 11.00 WIB

Jum'at : 08.00 - 10.00 WIB 

Jangka waktu penyelesaian : 15 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mendapatkan pendaftaran pasien oleh petugas

Pengaduan dapat diberikan:

1. Secara tertulis melalui kotak kritik dan saran

2. Secara tertulis dan lisan melalui Whatsapp 082136383565

3. Secara tertulis melalui email pkmkaranganyarkbm@gmail.com

4. Secara tertulis melalui instagram @pkmkaranganyarkbm

5. Secara lisan melalui petugas layanan informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada