Penerbitan Rekomendasi BBM untuk Usaha Perikanan Tangkap

No. SK: B/484/100.3.3.7/SP/2024

  1. Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT (Gross Tonnage) yang terdaftar di Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang meliputi: 1) Fotokopi KTP nelayan atau fotokopi Kartu KUSUKA (Pelaku Usaha Kelautan Perikanan); 2) Fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapal /PAS kecil untuk kapal berukuran sampai dengan 7 (tujuh) GT (Gross tonnage) dan Fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapal /PAS besar untuk kapal berukuran diatas 7 (tujuh) GT (Gross Tonnage) sampai dengan 10 (sepuluh) GT (Gross Tonnage); 3) Surat bukti lelang ikan dari TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Batang; 4) Surat Kuasa (bila Konsumen Pengguna tidak mengurus sendiri); 5) Surat pernyataan tidak diperjualbelikan, tidak dipindahtangankan, atau dialihkan kepada pihak lain; 6) Kartu Kendali Penyaluran BBM Bersubsidi bagi nelayan.
  2. Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran diatas 10 (sepuluh) GT (Gross Tonnage) sampai dengan maksimum 30 (tiga puluh) GT (Gross Tonnage) yang terdaftar di Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang meliputi: 1) Fotokopi KTP nelayan dan/ atau fotokopi Kartu KUSUKA (Pelaku Usaha Kelautan Perikanan); 2) Fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapal /PAS Besar; 3) Fotokopi SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan)/SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan) yang masih berlaku; 4) Fotokopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan); 5) Fotokopi SPB (Surat Persetujuan Berlayar); 6) Fotokopi SLO (Standar Laik Operasi) kapal perikanan; 7) Fotokopi STBLKK (Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal); 8) Surat Daftar Perbekalan serta Daftar Nahkoda dan Anak Buah Kapal Perikanan; 9) Surat bukti lelang ikan dari TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Batang; 10) Surat Kuasa (bila Konsumen Pengguna tidak mengurus sendiri); 11) Surat pernyataan tidak diperjualbelikan, tidak dipindahtangankan, atau dialihkan kepada pihak lain; 12) Kartu Kendali Penyaluran BBM Bersubsidi bagi nelayan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu (Jenis Minyak Solar)

1. No. Telp/ wa pengaduan

2. SP4N lapor

3. Media sosial

4. Tatap muka/ alamat kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store