Pemberian Hak Milik Perorangan

No. SK: 1.1/SK-63.02.UP.04.05/I/2024

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atai kuasanya diatas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Asli bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Pemohon membawa syarat yang diperlukan
  2. Dokumen diperiksa di loket
  3. Penerimaan pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah
  4. Pengukuran dan pemeriksaan tanah pemohon harus hadir
  5. Penerbiatan Surat Keputusan Kantah
  6. Pembukan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  7. Penyerahan sertipikat

38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 ha

38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

Contoh simulasi biaya dengan luas 100 m2 penggunaan tanah non pertanian provinsi kalimantan selatan, jumlah yang harus dibayar total biaya = 512.000 dengan rincian: Pengukuran = 110.000 Pemeriksaan Tanah = 352.000 Pendaftaran = 50.000

Sertipikat Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Milik Perorangan"