Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perizinan Tenaga Kesehatan

No. SK: 000.8.3.4 / 001.11 / 404.302 / 2023

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto copy Surat permohonan
  3. Surat Tanda Registrasi (STR)
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Kartu Tanda Anggota Profesi
  7. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek (Bermaterai)
  8. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga medis yang bekerja pada instansi/fasilitas Pelayanan kesehatan Pemerintah atau pada Instansi/fasilitas Pelayanan Kesehatan lain
  9. Pas Photo Berwarna Terbaru Ukuran 4x6 (background warna biru)
  10. Surat Pernyataan Kesediaan Mentaati Peraturan dan yang dikirim benar-benar valid dan jika apabila terdapat data yang tidak valid akan dituntut secara hukum.

Waktu penyelesaian 2x24 jam setelah berkas sudah lengkap dan diverifikasi oleh Petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perizinan Tenaga Kesehatan

  • Langsung kepada tim pengaduan : Dinas Kesehatan Jl. S. Parman 25 A Ngawi
  • Whatsapp Unit Pengaduan : 081-5532-43400
  • Instagram : @dinaskesehatankab.ngawi
  • Email : kesehatan@ngawikab.go.id
  • Telpon / Whatsapp Anggota Tim Pengaduan : 081-3344-22446 (Sri Purwantono,SKepNs)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online