Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Hibah

No. SK: 73 Tahun 2024

  1. Asli surat pernyataan hibah yang ditandatangani oleh Penerima Hibah dan seluruh ahli waris pemberi hibah diatas bermaterai Rp.10.000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan telah diregister oleh Lurah dimana Pemberi Hibah dan Pemberi Hibah yang berdomisili di Kelurahan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat;
  2. Fotocopy E-KTP Penerima Hibah Terbaru dan KK Penerima Hibah yang memiliki barcode/yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  3. Fotocopy E-KTP pemberi hibah terbaru dan KK pemberi hibah yang memiliki barcode/ yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  4. Fotocopy E-KTP 2 Orang Saksi;
  5. Fotocopy Dokumen yang diperlukan (SHM dan Sporadik).

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan dengan membawa berkas permohonan yang sudah diregister dan ditanda tangani Kelurahan Apabila Pemohon Sudah Melakukan Konsultasi Verifikasi draft Surat Pernyataan Waris, Silsilah Waris dan Kuasa Waris yang sudah diverifikasi benar oleh Kecamatan;
  2. Petugas Loket pelayanan menerima dan menyerahkan serta memeriksa berkas permohonan, diberi paraf pada lembar cek kelengkapan berkas kemudian menyerahkan kepada kasi yang membidangi pelayanan;
  3. Kasi yang membidangi pelayanan. memverifikasi kembali berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon melalui petugas loket pelayanan dan jika sudah lengkap diparaf pada lembar cek kelengkapan berkas kemudian diteruskan kepada Camat;
  4. Camat menandatangani dan menyerahkan berkas kepada kasi yang membidangi pelayanan untuk dilakukan pemberian nomor register serta dicatat dan dibukukan oleh petugas loket pelayanan;
  5. Petugas loket pelayanan membubuhi cap stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

1 Hari Kerja(dengan catatan syarat administrasi lengkap)

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pernyataan Hibah

  1. Secara Lisan : Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kecamatan.
  2. Secara tertuls :
  • Surat ditujukan kepada Camat dengan alamat di kantor kecamatan Banjarmasin Barat/Website Kecamatan
  • Email Kecamatan
  • Aplikasi E-LAPOR
  • Pelayanan Pengaduan Hukum dan Keluarga (PELUK)
Lamanya proses pengaduan selama 5 hari Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Hibah"