Hak Merek

No. SK: 518/Kep.78 -Dinkopukm/2024

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha.
  2. Surat permohonan pendaftaran merek.
  3. Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai Binaan Dinas Koperasi dan UKM 4. Desain atau gambar merek yang akan didaftarkan.
  4. Desain atau gambar merek yang akan didaftarkan.
  5. Daftar barang/jasa yang akan menggunakan merek tersebut
  6. Pernyataan kepemilikan merek

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Verifikasi Dokumen
  3. Pemeriksaan Substantif
  4. Penerbitan Sertifikat Merek
  5. Pengarsipan dan Monitoring

a. Proses pendaftaran hak merek yang difasilitasi oleh Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Lebak diperkirakan memakan waktu 6-12 bulan, tergantung dari proses pemeriksaan substantif oleh DJKI

b. Masa berlaku Hak merek selama 10 tahun

a. Dinas Koperasi tidak mengungut biaya atas fasilitasi ini kepada pelaku usaha, namun pelaku usaha bertanggung jawab atas biaya yang dikenakan oleh DJKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

b. Biaya untuk daftar merek bagi pelaku mikro sebesar Rp. 500.000

Pendaftaran Hak Merek bagi UMK

1. Kotak saran/pengaduan Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kab, Lebak Jln. R.T. Winangun No.02 Rangkasbitung 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan  langsung   via: 

a. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382; 

b. faksimile: 021-5252720; 

c. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan 

d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

1) website: www.lapor.go.id; 

2) SMS melalui nomor 1708; 

3) twitter: @lapor1708; dan 

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Merek"