No. SK: 518/Kep.78 -Dinkopukm/2024
a. Proses pendaftaran hak merek yang difasilitasi oleh Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Lebak diperkirakan memakan waktu 6-12 bulan, tergantung dari proses pemeriksaan substantif oleh DJKI
b. Masa berlaku Hak merek selama 10 tahun
a. Dinas Koperasi tidak mengungut biaya atas fasilitasi ini kepada pelaku usaha, namun pelaku usaha bertanggung jawab atas biaya yang dikenakan oleh DJKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Biaya untuk daftar merek bagi pelaku mikro sebesar Rp. 500.000
Pendaftaran Hak Merek bagi UMK
1. Kotak saran/pengaduan Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kab, Lebak Jln. R.T. Winangun No.02 Rangkasbitung
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
b. faksimile: 021-5252720;
c. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store