Pemberian layanan Asimilasi PERMEN NO. 43 TAHUN 2021

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Telah Menjalani Paling Sedikit 1/2 (satu perdua) Masa Pidana; Dan 1/3 (satu pertiga bagi anak pidana
  2. Berkelakuan Baik Dalam Kurun Waktu 3 (tiga) Bulan Terakhir
  3. Telah memiliki Hukum tetap, incraht atas perkara yang di jalani - 2/3 masa pidana tidak melebihi dari 30 Juni 2021
  4. Tidak bisa diberikan bagi Narapidana Residivis. Atau melakukan pengulangan tindak pidana
  5. Tidak bagi narapidana dengan perkara, Narkotika, terorisme, Korupsi,Kejahatan terhadap kemanan negara, kejahatah HAM berat, Pembunuhan, Curas dan Kesusilaan.
  6. Surat Kesanggupan dari keluarga tidak akan mengulangi perbuatannya dan Narapidana
  7. Salinan Putusan Hakim Dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  8. Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana Dan Anak Didik Pemasyarakatan Yang Dibuat Oleh Wali Pemasyarakatan dan Hasil Litmas PK Bapas - Surat Keterangan tidak ada perkara lain - Salinan register F dari Kepala Rutan
  9. Salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan
  10. Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana Dan Anak Didik Pemasyarakatan Yang Dibuat Oleh Wali Pemasyarakatan dan Hasil Litmas PK Bapas
  11. Surat Keterangan tidak ada perkara lain
  12. Salinan register F dari Kepala Rutan - Salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  3. Permintaan Litmas kepada Bapas setempat
  4. Pengusulan pemberian asimilasi melalui SDP
  5. Penerbitan SK asimilasi
  6. Rutan melaksanakan SK pemberian Asimilasi dan meneruskannya ke Bapas

Paling Lama 3 hari setelah pengusulan di system

Tidak dipungut biaya

LAYANAN ASIMILASI PERMEN NO. 43 TAHUN 2021

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store