Layanan Peminjaman Arsip

No. SK: 184 Tahun 2024

  1. Fotokopi identitas, Surat permohonan

  1. Petugas menanyakan maksud kedatangan pemohon
  2. Pemohon menyerahkan Fotocopy identitas, surat permohonan, dan mengisi formulir Arsip yang akan dipinjam
  3. Petugas menelusuri arsip yang akan dipinjam pemohon
  4. Petugas menyerahkan Arsip pada pengguna

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Arsip


Pengaduan disampaikan melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store