Pelayanan Promosi Kesehatan (Luar Gedung)

No. SK: PEG.13.00/23/PKM-PA/I/2021

  • JKN
    1. Kartu JKN (ASKES, KIS, BPJS)
  • Umum
    1. KTP/Kartu Keluarga (KK)
    2. Kartu Berobat
  • SKTM
    1. KK
    2. Surat Pengantar RT/RW

10 -30 Menit


Tidak dipungut biaya

.Penyuluhan Luar Gedung

.  Melalui Penyampaian Langsung

b.  Whatsapp (082182960631)

c. . Surat Tertulis

e. Website https://dinkes.jambikota.go.id/puskesmas-putri-ayu/

f. Media Sosial Instagram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Promosi Kesehatan (Luar Gedung)"