Rumah Potong Hewan

No. SK: B/484/100.3.3.7/SP/2024

  1. 1. Mempunyai KTP Indonesia dan sebagai pemilik ternak yang sah
  2. 2. Pemeriksaan fisik oleh petugas kesehatan hewan

110 menit per ekor

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Produk sembelihan asal Hewan dan turunannya dari Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba berupa daging, jerohan, kulit, tulang dan kepala

1. No. Telp/ wa pengaduan

2. SP4N Lapor

3. Media Sosial

4. Tatap muka/ alamat kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store