Pelayanan Khusus Kelompok Rentan dan Disabilitas

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  • Bagi yang berstatus masih Tahanan
    1. Surat izin mengunjungi Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan
  • Bagi yang berstatus Narapidana
    1. Identitas pengunjung Bagi Narapidana

  1. Pengunjung langsung di dampingi Petugas Duta Layanan dari Parkir Disabilitas dan bisa di fasilitas dengan alat bantu bila di perlukan
  2. Pengunjung di beri prioritas di daftarkan di kunjungan dengan di dampingi petugas Duta Layanan
  3. Menuju Pintu P2U dampingi petugas Duta Layanan - barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas P2U di bantu Petugas Duta Layanan
  4. Pengunjung dipertemukan dengan tahanan atau narapidana
  5. Disediakan fasilitas berupa WC untuk kaum rentan dan disabilitas, ruang laktasi, serta tempat bermain anak

Paling lama 8 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP

Tidak dipungut biaya

LAYANAN KHUSUS KELOMPOK RENTAN DAN DISABILITAS

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store