Rekomendasi Dokumen Pertanahan

No. SK: 000.8.3.4/028/2024

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli serta Fotocopy
  2. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa
  3. Membawa Dokumen-dokumen pertanahan yang akan dilegalisasi
  4. Membawa Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang kelengkapan dokumen pertanahan yang akan dilegalisasi
  5. Membawa berkas dokumen lain yang dibutuhkan sebagai pendukung

  1. Datang membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap untuk diserahkan dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  2. Pejabat yang berwenang memeriksa dan memverifikasi berkas yang diajukan oleh pemohon
  3. Camat Purwodadi dan atau pejabat yang berwenang di tempat mengesahkan berkas pemohon sebagai legalisasi dokumen
  4. Menunggu proses pembuatan / penerbitan Surat / Dokumen Pertanahan yang akan dilegalisas
  5. SELESAI

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pertanahan

Pengaduan Langsung (Offline): 

  • Langsung menyampaikan aduan/keluhan kepada petugas PATEN
  • Melalui surat yang dimasukkan ke Kotak Aduan

Pengaduan Online melalui kanal:

  • https://aduanv2.purworejokab.go.id/
  • https://bit.ly/PATEN_KEC_PURWODADI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dokumen Pertanahan"