Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD.PABAR 36 TAHUN 2024

  1. Pemiliki atau operator kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar
  2. Surat permohonan dilengkapi dengan: a. Surat pernyataan nahkoda b. Dokumen kapal c. Validasi surat kapal d. Daftar manifest e. SPB asal dan SPB tiba

  1. Pemilik atau Operator kapal Sungai Danau dan Penyeberangan mengajukan permohonan secara tertulis kepada syahbandar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar
  2. Permohonan tertulis dilengkapi dengan: a. Surat pernyataan Nahkoda, dan b. Bukti-bukti pemenuhan kewajiban pada kapal sesuai dengan peruntukkan pada kapal Sungai danau dan Penyeberangan
  3. Berdasarkan permohonan dari pemilik operator kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan Syahbandar melakukan pemeriksaan administratif berupa kelengkapan, validitas surat dan dokumen kapal
  4. Apabila pemeriksaan administratif terpenuhi maka Syahbandar Sungai, Danau dan Penyeberangan menerbitkan hasil pemeriksaan administratif dan apabila pemeriksaan administrative belum terpenuhi maka syahbandar Sungai, danau dan penyeberangan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan administratif kepada nahkoda atau pemilik kapal/ penanggung jawab Perusahaan untuk dilengkapi
  5. Dalam hal Dalam hal Syahbandar Sungai, Danau dan Penyeberangan mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal maka Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan teknis kapal
  6. Pemeriksaan teknis kapal terdiri atas : a. Kelaikan konstruksi, permesinan dan perlistrikan pada kapal Sungai, danau dan penyeberangan. b. Kelaikan pengawakan kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan c. Alat komunikasi kapal Sungai Sungai, Danau dan Penyeberangan d. Alat Keselamatan kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan e. Alat Pemadam kebakaran Sungai, Danau dan Penyeberangan f. Peralatan navigasi dan radio kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan g. Peralatan pencegahan pencemaran kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan h. Tanda selar kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan i. Apabila pemeriksaan teknis telah sesuai maka Syahbandar Sungai, Danau dan Penyeberangan menerbitkan hasil pemeriksaan teknis dan apabila pemeriksaan teknis belum sesuai maka Syahbandar Sungai, Danau dan Penyeberangan menyampaikan Surat Pemberitahuan kekurangan Persyaratan kepada Nahkoda atau pemilik kapal/ penanggung jawab Perusahaan untuk dilengkapi
  7. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrative dan teknis sebagimana dimaksud diatas maka Syahbandar Sungai, Danau dan Penyeberangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar
  8. Syahbandar Sungai, Danau dan Penyeberangan dapat menunda keberangkatan kapal jika belum memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal atau pertimbangan cuaca
  9. Pemilik kapal/ penanggung jawab Perusahaan, operator kapal atau nahkoda harus mengajukan permohonan penundaan keberangkatan kapal kepada Syahbandar Sungai, Danau dan Penyeberangan
  10. Dalam hal penundaan keberangkatan kapal Sungai danau dan penyeberangan melebihi 24 (dua puluh empat) jam dari waktu tolak/keberangkatan kapal yang telah ditetapkan, maka pemilik kapal/ penanggung jawab perisahaan, operator kapal, atau nahkoda harus mengajukan permohonan ulang penerbitan surat persetujuan berlayar
  11. Surat Persetujuan Berlayar dapat dilakukan pencabutan oleh Syahbandar, pencabutan dilakukan dalam hal: a. Kapal tidak berlayar meninggalkan Pelabuhan, melebihi jadwal operasi yang telah ditetapkan; dan/atau b. Perintah tertulis dari pengadilan
  12. Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pembebasan, pembebasan SPB berlaku bagi kapal dalam keadaan sebagai berikut: a. Kapal yang untuk sementara berlayar keluar Pelabuhan dengan tujuan memberikan bantuan pertolongan kepada kapal yang dalam keadaan bahaya; dan/atau b. Kapal yang menyinggahi Pelabuhan karena keadaan darurat

Pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar  dilakukan kurang lebih 30 menit dari permintaan operator  kapal ke syahbandar

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Berlayar

1.Telepon & WA : 081340986628

2. Email   : bptdpapuabarat@gmail.com

3. Instagram      : bptd_papuabarat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan "