Pelayanan Klinik Sanitasi (Kesehatan Lingkungan)

No. SK: PEG.13.00/23/PKM-PA/I/2021

  • Pasien JKN
    1. Kartu JKN/BPJS/ASKES/KIS
  • Pasien Umum
    1. KTP/KK
    2. Kartu Berobat
  • SKTM
    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. KTP/Kartu Keluarga (KK)

10 - 30 Menit


a. Pasien JKN : tidak di pungut biaya

b. Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota (Terlampir )

c.SKTM : tidak di pungut biaya


a.Konseling Kesehatan Lingkungan b.Klinik Sanitasi c.Pemberian Abate Rujukan internal

Melalui Penyampaian Langsung

b.  Whatsapp (082182960631)

c.  Surat Tertulis

d. Website https://dinkes.jambikota.go.id/puskesmas-putri- ayu/

e.Media sosial Instagram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Sanitasi (Kesehatan Lingkungan)"