Standar Pelayanan Pemeriksaan dan pengukuhan buku harian kapal Angkutan Penyeberangan (Logbook)

No. SK: SK-BPTD.PABAR 36 TAHUN 2024

  1. Pelayanan pengesahan / exhibitum buku catatan harian kapal (log book) deck dan mesin
  2. Pemilik atau operator kapal telah mengajukan permohonan dilengkapi dengan Dokumen penunjang Kepada BPTD Kelas II Papua Barat
  3. Pemilik atau operator kapal membayar dan menujukan bukti pembayaran PNBP

  1. Pemilik atau operator kapal sungai, danau dan penyeberangan menganjukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPTD Kelas II Papua Barat
  2. Permohonan tertulis dilengkapi dengan: a. Log book lama b. Log book baru
  3. Petugas memeriksa buku catatatan harian kapal (log book) yang lama dan melaksanakan pengesahan untuk buku catatatan harian kapal (log book) yang baru
  4. Menerbitkan kode pembayaran PNBP untuk jasa permohonan pengesahan / exhibitum buku catatan harian kapal (log book)
  5. Operator membayar dan menunjukan bukti pembayaran PNBP
  6. Petugas mengesahkan buku catatan harian kapal (log book)

-

Rp 250.000,- untuk biaya Log Book ditambah biaya pengesahan dokumen  oleh Syahbandar berdasarkan PP 15 Tahun 2016 sebesar Rp. 100.000

buku harian kapal Angkutan Penyeberangan (Logbook)

1. Telepon & WA : 081340986628

2. Email   : bptdpapuabarat@gmail.com

3.Instagram : bptd_papuabarat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan dan pengukuhan buku harian kapal Angkutan Penyeberangan (Logbook)"