Pelayanan Masa Persiapan Pensiun (MPP)

No. SK: Kpts. 23/I/2024

  1. 1. Surat Permohonan tertulis berserta syarat lain yang diisyaratkan

  1. Syarat Masa Persiapan Pensiun (MPP) di verifikasi oleh bagian Umum OPD (kasubag umum) dan mengirimkan file data yang telah discan selanjutnya ke email: bkp2dbidangpensiun@gmail.com. Selanjutnya akan di terima oleh Petugas BKPPD Bidang Pensiun untuk verifikasi kembali sesuai dengan syarat MPP
  2. petugas BKPPD akan membuat draf SK MPP yang akan diverifikasi/ diperiksa oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah
  3. Draf SK diperiksa dan dinyatakan benar oleh Bagian Hukum
  4. BKPPD akan membuat surat Nota Pengajuan Konsep ke Bupati
  5. SK MPP dilakukan proses penandatanganan sampai di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hulu sebagai PPK

1.     Di BKP2D lebih kurang 3 hari masa kerja

2.     Di Bagian Hukum minimal 6 hari masa kerja

3.     Proses penandatanganan Sk Pensiun ke Pejabatlebih kurang 2 minggu masa kerja tergantung ada tidaknya Pejabat yang berwenang.

Tidak dipungut biaya

SK MPP PNS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Masa Persiapan Pensiun (MPP) "