No. SK: 518/Kep.78 -Dinkopukm/2024
A. Proses pendaftaran Uji Mutu yang difasilitasi oleh
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak diperkirakan memakan waktu 2-4 minggu,
tergantung pada jenis produk dan kompleksitas uji yang diperlukan.
B. Masa berlaku Uji Mutu berbeda-beda tergantung jenis produknya
A. Dinas Koperasi tidak memungut biaya atas fasilitasi
ini kepada pelaku usaha, namun pelaku
usaha bertanggung jawab atas biaya yang dikenakan oleh DJKI sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
B. Untuk tarif Uji Mutu umur simpan produk tergantung jenis yang diuji sama ketentuan Lembaga penguji. Dinas Koperasi bekerja sama dengan Unpas Bandung tarif yang dikenakan sebesar Rp. 615,000,-
Pendaftaran Uji Mutu Umur Simpan Produk bagi UMK
1. Kotak saran/pengaduan Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kab.Lebak Jln. R.T. Hardiwiangun No.02 Rangkasbitung
2. Menyampaikan Pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
b. faksimile: 021-5252720;
c. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store