Uji Mutu

No. SK: 518/Kep.78 -Dinkopukm/2024

  1. Foto Copy KTP pemilik usaha.
  2. Deskripsi produk yang akan diuji.
  3. Label produk yang memuat informasi tentang nama produk , komposisi dan tanggal produksi.

  1. Persiapan Dokumen dan Sempel Produk
  2. Pengajuan Permohonan
  3. Verifikasi Dokumen dan Sampel
  4. Koordinasi Dengan Lembaga Penguji
  5. Pelaksanaan Uji Mutu
  6. Laporan Hasil Uji Mutu
  7. Tindak Lanjut Hasil Uji Mutu
  8. Pengarsipan dan Monitoring

A. Proses pendaftaran Uji Mutu yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak diperkirakan memakan waktu 2-4 minggu, tergantung pada jenis produk dan kompleksitas uji yang diperlukan.

B. Masa berlaku Uji Mutu berbeda-beda tergantung jenis produknya

A. Dinas Koperasi tidak memungut biaya atas fasilitasi ini kepada pelaku usaha,  namun pelaku usaha bertanggung jawab atas biaya yang dikenakan oleh DJKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B. Untuk tarif Uji Mutu umur simpan produk tergantung jenis yang diuji sama ketentuan Lembaga penguji. Dinas Koperasi bekerja sama dengan Unpas Bandung tarif yang dikenakan sebesar Rp. 615,000,-

Pendaftaran Uji Mutu Umur Simpan Produk bagi UMK

1. Kotak saran/pengaduan Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kab.Lebak  Jln. R.T. Hardiwiangun No.02 Rangkasbitung

2. Menyampaikan Pengaduan, saran, dan masukan  langsung via:

a. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382; 

b. faksimile: 021-5252720; 

c. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan 

d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

1) website: www.lapor.go.id; 

2) SMS melalui nomor 1708; 

3) twitter: @lapor1708; dan 

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Mutu"