Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik

No. SK: SK-BPTD.PABAR 36 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi ke Kepala BPTD Kelas II Papua Barat
  2. Verifikator BPTD Kelas II Papua Barat melakukan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan dan klik tautan yang tersedia
  3. Pemohon dapat login dengan user dan password yang telah didaftarkan
  4. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi rincian informasi dan tujuan penggunaannya
  5. Pemohon akan menerima informasi melalui email yang telah didaftarkan paling lambat 14 Hari kerja

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Publik

1. Telepon & WA : 081340986628

2. Email   : bptdpapuabarat@gmail.com

3. Instagram  : bptd_papuabarat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik "