Standar Pelayanan Pemberian Subsidi Angkutan Jalan Perintis

No. SK: SK-BPTD.PABAR 36 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan beserta lampiran data dukung seperti : rute trayek yang dilalui, jarak trayek, waktu tempuh, jumlah permintaan penumpang dan jumlah kebutuhan kendaraan
  2. Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dari Kepala Daerah Provinsi/Kab/ Kota
  3. Data Dukung Potensi dari Desa

  1. Pemohon mengajukan surat usulan Subsidi Angkutan Jalan Perintis ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui Kepala BPTD Kelas II Papua Barat
  2. Petugas verifikator BPTD Kelas II Papua Barat akan memverifikasi data pengajuan dari pemohon
  3. Petugas verifikator BPTD Kelas II Papua Barat akan melakukan peninjauan lokasi rute lintasan trayek bersama Pemerintah Provinsi/Kab/Kota
  4. Petugas verifikator BPTD Kelas II Papua Barat melaporkan hasil dari pemeriksaan kesesuaian rute lintasan trayek dalam bentuk berita acara hasil pemeriksaan
  5. Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan meneruskan hasil pemeriksaan ke Kepala BPTD Kelas II Papua Barat
  6. Kepala BPTD Kelas II Papua Barat meneruskan hasil pemeriksaan ke Direktur Angkutan Jalan
  7. Direktur Angkutan Jalan mengevaluasi hasil pemeriksaan dan menyetujui/menolak hasil pemeriksaan
  8. Direktur Angkutan Jalan menerbitkan Surat Keputusan Trayek Angkutan Jalan Perintis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat

12 Bulan

Tarif menyesuaikan dengan jarak pada masing-masing trayek Angkutan Jalan Perintis yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kab/Kota

Subsidi Operasional Angkutan Jalan Perintis

1. Telepon & WA : 081340986628

2. Email   : bptdpapuabarat@gmail.com

2. Instagram: bptd_papuabarat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Subsidi Angkutan Jalan Perintis"