PTSP Kemenag Kota Padang

  • Menerima Surat Masuk dengan melampirkan dokumen sebagai berikut
    1. Surat yang dikelola dalam layanan persuratan adalah surat dengan alamat surat dinas (ditujukan kepada Kepala Kankemenag/u.p yang dituju)
    2. Kelengkapan surat (ada stempel, tanda tangan pengirim surat, lampiran dan kelengkapan lainnya)
    3. Surat diproses sesuai tujuan
  • Menerima surat masuk izin penelitian dengan melampirkan dokmen sebagai berikut:
    1. Surat permohonan izin penelitian/observasi dari lembaga resmi
    2. Melampirkan foto copy proposal dan kartu mahasiswa
  • Menerima surat masuk izin pindah sekolah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut
    1. Surat permohonan keterangan pindah sekolah dari sekolah yang bersangkutan
    2. melampirkan fotocopy rapor
    3. Surat Rekomendasi bersedia menerima dari sekolah yang baru
    4. Surat rekomendasi bersedia melepas dari sekolah asal
    5. Surat pernyataan dari orang tua

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertuis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Jl. Duku No 5 Kel. Ujung Gurun Padang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: website:padang.kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PTSP Kemenag Kota Padang"