Pengajuan Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi)

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/202401

  1. Koperasi sudah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melaporkan Berita Acara RAT ke pihak Dinas
  2. Koperasi melampirkan Data sesuai Formulir NIK nik.depkop.go.id
  3. Formulir NIK diserahkan ke pihak Dinas kemudian akan diinput pada ODS (Online Data System)
  4. Pengajuan Sertifikat NIK diproses dan diverifikasi KEMENKOPUKM
  5. Dinas mencetak Sertifikat NIK dan diserahkan kepada Koperasi

Jam Kantor

Senin - Kamis (07.00 - 16.00 WIB)

Jum'at (07.00 - 16.00)


Tidak dipungut biaya

Sertifikat NIK

Whatsapp : 0831-7957-1661

email : bidangkoperasi181@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nik.depkop.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi)"