Prosedur Pengajuan SPP dan SPM Gaji dan Tunjangan

No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024

  1. daftar gaji
  2. daftar tanda terima honorarium TPP
  3. Dokumen SPP LS Gaji dan TPP
  4. Dokumen SPM

  1. Menyiapkan daftar gaji, daftar nominatif pegawai untuk pengajuan gaji dan tunjangan sesuai dengan berita acara rekon dari BKPSDM, 1 Jam
  2. Menyiapkan, mencermati dokumen SPD dan DPA SKPD Khususnya Aliran kas dan komponen Belanja sebagai bahan untuk menghitung besaran nilai pengajuan SPP LS Gaji dan tunjangan, 1 Jam
  3. Memeriksa dan memverifikasi sertameneliti kebenaran SPJ dan SPP LS, kemudian menandatangani lembar pengesahan SPJ/lembar verivikasi SPP, Selanjutnya akan disiapkan Dokumen SPM paling lambat 2 (dua) hari setelah diterimanya dokumen SPP, jika dokumen SPP LS dan SPJ dinyatakan salah maka dokumen tersebut akan dikembalikan ke bendahara pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya Dokumen SPM tersebut, 1 Jam
  4. Meneliti dan mencermati dokumen SPM yang diajukan, jika setuju maka SPM akan di tandatangani/otorisasi, jika tidak setuju maka SPM akan dikembalikan ke PJPK SKPD, Paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya dokumen SPM tersebut, 1 Jam
  5. Menerima SM melalui PJPK SKPD yang sudah ditandatangani/otorisasi oleh pengguna anggaran, SPM dicap/stempel serta digandakan. Selanjutnya disampaikan kepada kuasa BUD paling lambat 2 (hari) setelah SPM dinyatakan benar, 15 Menit
  6. Mengantarkan SPM GU ke kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) Hari setelah ditandatangani dokumen SPM oleh Pengguna Anggaran, 30 menit
  7. Mendokumentasikan dokumen pengajuan SPP dan SPM, 15 Menit.

menyiapkan daftar gaji, daftar nominatif pegawai untuk pengajuan gaji dan tunjangan sesuai dengan berita acara rekon dari BKPSDM, 1 Jam

menyiapkan, mencermati dokumen SPD dan DPA SKPD Khususnya Aliran kas dan komponen Belanja sebagai bahan untuk menghitung besaran nilai pengajuan SPP LS Gaji dan tunjangan, 1 Jam

Memeriksa dan memverifikasi sertameneliti kebenaran SPJ dan SPP LS, kemudian menandatangani lembar pengesahan SPJ/lembar verivikasi SPP, Selanjutnya akan disiapkan Dokumen SPM paling lambat 2 (dua) hari setelah diterimanya dokumen SPP, jika dokumen SPP LS dan SPJ dinyatakan salah maka dokumen tersebut akan dikembalikan ke bendahara pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya Dokumen SPM tersebut, 1 Jam 

Meneliti dan mencermati dokumen SPM yang diajukan, jika setuju maka SPM akan di tandatangani/otorisasi, jika tidak setuju maka SPM akan dikembalikan ke PJPK SKPD, Paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya dokumen SPM tersebut, 1 Jam

Menerima SM melalui PJPK SKPD yang sudah ditandatangani/otorisasi oleh pengguna anggaran, SPM dicap/stempel serta digandakan. Selanjutnya disampaikan kepada kuasa BUD paling lambat 2 (hari) setelah SPM dinyatakan benar, 15 Menit

Mengantarkan SPM GU ke kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) Hari setelah ditandatangani dokumen SPM oleh Pengguna Anggaran, 30 menit

Mendokumentasikan dokumen pengajuan SPP dan SPM, 15 Menit.

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pengajuan SPP dan SPM Gaji dan Tunjangan

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211 No Telfon : (0253) 201003 Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id website : bpkd.pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengajuan SPP dan SPM Gaji dan Tunjangan "