No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024
menyiapkan daftar gaji, daftar nominatif pegawai untuk pengajuan gaji dan tunjangan sesuai dengan berita acara rekon dari BKPSDM, 1 Jam
menyiapkan, mencermati dokumen SPD dan DPA SKPD Khususnya Aliran kas dan komponen Belanja sebagai bahan untuk menghitung besaran nilai pengajuan SPP LS Gaji dan tunjangan, 1 Jam
Memeriksa dan memverifikasi sertameneliti kebenaran SPJ dan SPP LS, kemudian menandatangani lembar pengesahan SPJ/lembar verivikasi SPP, Selanjutnya akan disiapkan Dokumen SPM paling lambat 2 (dua) hari setelah diterimanya dokumen SPP, jika dokumen SPP LS dan SPJ dinyatakan salah maka dokumen tersebut akan dikembalikan ke bendahara pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya Dokumen SPM tersebut, 1 Jam
Meneliti dan mencermati dokumen SPM yang diajukan, jika setuju maka SPM akan di tandatangani/otorisasi, jika tidak setuju maka SPM akan dikembalikan ke PJPK SKPD, Paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya dokumen SPM tersebut, 1 Jam
Menerima SM melalui PJPK SKPD yang sudah ditandatangani/otorisasi oleh pengguna anggaran, SPM dicap/stempel serta digandakan. Selanjutnya disampaikan kepada kuasa BUD paling lambat 2 (hari) setelah SPM dinyatakan benar, 15 Menit
Mengantarkan SPM GU ke kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) Hari setelah ditandatangani dokumen SPM oleh Pengguna Anggaran, 30 menit
Mendokumentasikan dokumen pengajuan SPP dan SPM, 15 Menit.
Tidak dipungut biaya
Prosedur Pengajuan SPP dan SPM Gaji dan Tunjangan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
No Telfon : (0253) 201003
Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id
website : bpkd.pandeglangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store