Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Alih Kategori Jabatan Fungsional dan Perpindahan Jabatan Fungsional

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  • Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, adapun persyaratannya sebagai berikut :
    1. Surat Pengantar dari Kepala PD,
    2. Fotocopy SK CPNS, dilegalisir Fotocopy SK PNS, dilegalisir
    3. Fotocopy SK Jabatan Terakhir, dilegalisir
    4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir
    5. Fotocopy Penilaian Angka Kredit (PAK) Baru, dilegalisir
    6. Fotocopy Sertifikat Diklat / Uji Kompetensi, dilegalisir
  • Usulan Alih Kategori Jabatan Fungsional
    1. Surat Pengantar dari Kepala PD
    2. Fotocopy SK CPNS, dilegalisir Fotocopy SK PNS, dilegalisir Fotocopy SK Jabatan Terakhir, dilegalisir
    3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir
    4. Fotocopy Penilaian Angka Kredit (PAK) Baru, dilegalisir
    5. Fotocopy Sertifikat Diklat / Uji Kompetensi, dilegalisir
    6. Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai, dilegalisir
  • Usulan Perpindahan Jabatan Fungsional
    1. Surat Pengantar dari Kepala PD
    2. Fotocopy SK CPNS, dilegalisir Fotocopy SK PNS, dilegalisir
    3. Fotocopy SK Jabatan Terakhir, dilegalisir
    4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir
    5. Fotocopy Penilaian Angka Kredit (PAK) Baru, dilegalisir
    6. Fotocopy Sertifikat Diklat / Uji Kompetensi, dilegalisir

  1. Pengusul menyerahkan dokumen usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. alih kategori jabatan fungsional dan atau perpindahan jabatan fungsional ke Verifikator Kepangkatan Dinas Kesehatan,
  2. Tim Verivikator Kepangkatan Dinkes melakukan verifikasi dokumen usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. alih kategori jabatan fungsional dan atau perpindahan jabatan fungsional sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh BKN. Jika dokumen usulan tidak lengkap maka dokumen dikembalikan ke Pengusul. Jika dokumen usulan lengkap, maka diteruskan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian,
  3. Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian melakukan verifikasi kembali kelengkapan dokumen usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. alih kategori jabatan fungsional dan atau perpindahan jabatan fungsional. Jika dokumen usulan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka dokumen dikembalikan ke Verifikator Kepangkatan. Jika dokumen usulan lengkap, maka dokumen usulan akan dilegalisir dan diteruskan ke Pengadministrasi Umum untuk dibuatkan surat pengantar ke BKPSDM,
  4. Pengadministrasi Umum membuat draft surat pengantar dokumen usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. alih kategori jabatan fungsional dan atau perpindahan jabatan fungsional dan disampaikan ke Kasub.bag Umum Kepegawaian,
  5. Sekretaris Dinas melakukan verifikasi surat pengantar dokumen usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. alih kategori jabatan fungsional dan atau perpindahan jabatan fungsional, untuk diteruskan ke Sekretaris Dinas Kesehatan. Jika tidak sesuai dengan dokumen usulan, maka dikembalikan ke Pengadministrasi Umum. Jika iya, maka dilanjutkan ke Sekretaris Dinas,
  6. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar dokumen usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. alih kategori jabatan fungsional dan atau perpindahan jabatan fungsional,
  7. Pengadministrasi Umum, mengantarkan berkas usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. alih kategori jabatan fungsional dan atau perpindahan jabatan fungsional ke BKPSDM, dan menyampaikan/ menginformasikan kepada pengusul bukti penerimaan dokumen,
  8. Pengusul menerima bukti/informasi penerimaan Dokumen Usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. alih kategori jabatan fungsional dan atau perpindahan jabatan fungsional.

Proses layanan bisa tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan, tergantung dari kondisi dan situasi pada saat pelayanan diberlangsungkan

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. alih kategori jabatan fungsional dan atu perpindahan jabatan fungsional

1. Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851 

3. SMS/WA : 081385062071 

4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id 

5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Alih Kategori Jabatan Fungsional dan Perpindahan Jabatan Fungsional"