Pelayanan Pengaduan dan Informasi

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Identitas pelapor atau yang meminta informasi
  2. Bukti atau keterangan terkait pengaduan

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke petugas layanan informasi atau melalui media online dan no kontak yang di sediakan
  2. Masyarakat mendaftarkan laporan atau permintaan informasi
  3. Masyarakat mendapat jawaban dari pengaduan atau informasi yang di butuhkan

Kurang dari 24 jam apabila ada hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS : 0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store