Permohonan Pemakaian Lapangan Olahraga serta sarana dan prasarana pendukung Olahraga lainnya milik Pemerintah Kota Banjarmasin pada Bidang Olahraga Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

  1. Mengajukan surat permohonan peminjaman Lapangan olahraga Kepala Dinas Disbudporapar Kota Banjarmasin Cq. Bidang Olahraga sebelum tanggal pemakaian, untuk pemohon yang berjadwal tetap (member) surat permohonan pemimjaman lapangan olahraga cukup dibuat 1 (satu) kali saja
  2. Melakukan pelunasan pembayaran sewa lapangan pada saat akan memakai lapangan
  3. Apabila terjadi keadaan diluar kendali primer pengelola, dalam hal ini kegiatan Pemerintah Kota Banjarmasin yang bersifat penting, dan kegiatan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin maka pengguna harus bersedia dibatalkan dari jadwal yang sudah direncanakan, pemakaian lapangan akan dijadwal ulang kembali
  4. Wajib melampirkan surat ijin dan pengamanan dari kepolisian apabila kegiatan tersebut berskala besar, dan melibatkan massa yang banyak

1 Jam

Tidak dipungut biaya

jasa

Email : budpar.banjarmasin@gmail.com

Web : disbudporapar.banjarmasinkota.go.id/

Telepon : (0361) 9009270

Media sosial         ig : @budporaparbjm

Kotak saran             : Lapor!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemakaian Lapangan Olahraga serta sarana dan prasarana pendukung Olahraga lainnya milik Pemerintah Kota Banjarmasin pada Bidang Olahraga Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata"