Pelayanan kunjungan WBP Berbasis IT

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Surat izin mengunjungi Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan
  2. Identitas pengunjung Meliputi KTP dan Kartu Vaksin (min Vaksin kedua)

  1. Pengunjung pengunjung mengambil nomer antrian dan setelah dipanggil mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan dengan menyerahkan identitas bila belum pernah terdaftar, dan menempelkan sidik jari serta E- KTP bila sudah pernah terdaftar
  2. Pengunjung mendapatkan lembar kunjungan lengkap dengan identitas dan foto WBP
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari petugas dan memasuki pintu porti bila sudah di panggil
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh petugas pemasyarakatan
  5. Pengunjung dipertemukan dan tahanan atau narapidana oleh petugas di tempat yang telah disediakan

Paling lama 10 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP

Tidak dipungut biaya

LAYANAN KUNJUNGAN WBP BERBASIS IT

Email : rutankandangan@yahoo.co.id

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store